KPK Jadwalkan Periksa 2 Anggota DPR di Kasus Dana CR BI
Jakarta, suarakompas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12).
Heri merupakan kader Gerindra, sementara Satori adalah kader NasDem.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini. Diduga dua orang anggota DPR menjadi calon tersangka.
Petunjuk itu sebagaimana telah disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/12).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledah.
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan. Rill/Red/Lk