GpMiTSOlGfO5TUWlBSO0BSr=

Slider

Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) Unjuk Rasa ke Kantor Polres Lahat


Lahat, suarakompas.comTim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) unjuk rasa ke Kantor Polres Lahat. Aksi unjuk rasa di mulai pukul 10.30 - 11.50 Wib. Kamis (6/2/2025).


Ujuk rasa di pimpin oleh Dimas Rahmatulah Sundan Wijaya selaku koordinator lapangan dan Lidya Cempaka selaku Koordinator Aksi Tim Advokasi Perangkat Desa (TPApD) diikuti  peserta aksi sebanyak delapan belas (18) orang.


Adapun beberapa tuntutan dalam unjuk rasa tersebut adalah:

  • Menuntut agar Kapolres Lahat untuk segera mengusut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa tahun anggaran 2023 dan 2024

  • Menuntut Kapolres Lahat untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan terhadap adanya korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, sebagaimana yang diketahui Kepala Desa yang baru saja diproses jumlah kerugiannya tidak lebih besar dari 10 Kepala Desa yang seharusnya ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat.

Kapolres Polres Lahat, merespon aksi tersebut dan mengundang perwakilan untuk rapat  dan mediasi di ruang aula Sat Reskrim Polres Lahat. 

Rapat mediasi dihadiri:

  1. Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Redho
  2.  Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus SK,  A.Md
  3. Kabid Administrasi DPMD Lahat Sdr. Ari Effendi
  4. Perwakilan Peserta Aksi Sebanyak 6 Orang


Polres Lahat mengapresiasi dan menerima aspirasi terkait audit dari Inspektorat.


"Kami akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lahat dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan TAPD," jelas IPTU Redho.


"Dan terkait pertanyaan dari rekan-rekan tentang jika ada dugaan kerugian negara bisa dilakukan pengembalian kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, team penyidik Polres Lahat akan melakukan Penelaahan dokumen terlebih dahulu," lanjutnya.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2023 ada MOU dalam pasal 5 yaitu apabila ada kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan tenggang waktu 60 hari.


"Terkait permasalahan tindak pidana korupsi oleh Kades Pandan Arang memang telah melakukan pengembalian kerugian negara namun tidak sesuai regulasi oleh sebab itu kami lanjutkan ke tahapan Lidik dan Sidik," paparnya.


Pengamanan dan pengawalan aksi di pimpin oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Idham Haris SE, dengan jumlah 70 personel. Rill/Akril Achmad

0Komentar

ads banner
ads banner
ads banner
© Copyright - Suara Kompas Indonesia
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.