Lahat, suarakompas.com - Tim Kejaksaan Negeri Lahat mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Lahat dengan memeriksa data dokumen terkait dengan pemetaan batas Wilayah desa tahun 2023 di Kabupaten Lahat, pukul 02.00 Wib. Kamis (27/2/2025).
Terpantau awak media di kantor DPMDES Kabupaten Lahat, tim Kejaksaan Negeri Lahat menggeledah kantor tersebut.
Adapun yang dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat berupa Laptop, HP dan data dokumen lainya.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, S.H melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan Penggeledahan ini dilakukan di 2 (dua) lokasi yakni Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-339/L.6.14/Fd.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Penggeledahan di Kantor Dinas PMD dilakukan di beberapa ruangan untuk mencari dokumen terkait kegiatan tersebut.
Serta disaksikan oleh pemerintah setempat dan pihak Dinas PMD dan dikawal serta dijaga aparat kepolisian Polres Lahat.
Selanjutnya Tim Penyidik mengamankan dokumen-dokumen terkait pekerjaan peta desa serta 2 (dua) unit Laptop dan alat komunikasi lain yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud.
Selain itu hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 303 (tiga ratus tiga) orang saksi yang terkait dalam kegiatan Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
Tim Pidsus Kejari Lahat Muhamad Padli Habibi. SH. menerangkan hal tersebut terkait tindak pidana pembuatan peta wilayah desa ini disahkan oleh Kantor DPMDES yang di lakukan pihak kedua yaitu CV Citra Data Indonesia.
Dan setiap desa dalam pembuatan peta desa harus memberikan uang sebesar Rp. 35juta per desa dari tiga puluh enam desa.
Namun yang yang telah memberikan uang tersebut hanya dua puluh empat desa, yang dikelola oleh CV. Citra Data Indonesia ( C.D.I ) selebihnya fiktif," tegasnya.
"Dan sebelumnya seluruh kades sudah kami panggil untuk meminta keterangan terkait Pemetaan Batas Wilayah Desa," lanjutnya.
"Dengan ini dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Pada saat yang sama Plt kantor DPMD Lahat Subhan Awali STTP. MSI menyampaikan, bahwa pemerikasaan terkait hal ini adalah tugas mereka. (Akril Achmad)
0Komentar