Maros, suarakompas.com - Kejaksaan Negari Maros, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Akademisi dan Aktivis/Pegiat Anti Korupsi atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh institusi induk olahraga di Maros (KONI) tak kunjung berjalan secara fit and proper dan berkepastian hukum.
Dugaan korupsi yang terjadi di tubuh KONI Maros yang disinyalir dilakukan oleh Ketua KONI Maros telah dilaporkan, sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor Amir Kadir.
Lebih lanjut Amir Kadir menyampaikan bahwa, kasus ini bermula daria danya dana hibah 2 Miliar pada tahun 2024 yang diduga diselewengkan oleh pengurus KONI Maros.
Salah satu bentuk penyelewengannya adalah berupa indikasi Laporan Pertangganggungjawaban Fiktif yang dibuat dalam pengelolaan anggaran.
Padahal dana tersebut adalah dana yang bersumber dari APBD yang merupakan Dana Negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat guna dan akuntabel," ujar Amir Kadir ketika dihubungi.
Muhammad Ikram, S.H., M.H. Akademisi Hukum dari Institute Nusantara Madani berpendapat bahwa Kejari Maros harus bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan dugaan perkara korupsi KONI Maros.
Hal ini demi menyelamatkan keuangan negara, serta merealisasikan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menginginkan Pemberantasan Korupsi secara Komprehensif demi menyelamatkan asset negara.
Kedua, Kejari Maros harus menterjemahkan instruksi Presiden Prabowo yang menempatkan korupsi sebagai musuh peradaban dan negara, sehingga harus segera disidik.
Ketiga, hal ini demi tegaknya hukum dan keadilan yang berkepastianhukum. Jangan sampai terkesan dipublik bahwa Kejari Maros tidak serius menangani dugaan kasus korupsi di KONI Maros.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh pelapor Amir Kadir dalam keterangannya, dugaan laporan fiktif itu terindikasi karena biaya bertanding atlet tidak ditanggung oleh KONI Maros.
Atlet membiayai sendiri latihan dan operasional jika bertanding. Kedua, KONI juga diduga tidak membayar honor pelatih dan tim Official Cabor. Ketiga, KONI juga tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Amir Kadir.
Reza Pahlawan, Pegiat dan Aktivis Anti Korupsi CAI mengatakan Kejari Maros harus menunjukkan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi.
Komitmen pemberantasan korupsi itu dapat dilihat dari sejauh mana respon cepat Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Kejari harus menjadi instrument keadilan bagi masyarakat. Rill/Red
0Komentar